Terbitkan Regulasi Baru, BPJS Kesehatan Akhirnya Bisa Bayar Tunggakan RS

Terbitkan Regulasi Baru, BPJS Kesehatan Akhirnya Bisa Bayar Tunggakan RS

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur iuran BPJS Kesehatan pasca putusan MA yang membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan Nasional (JKN). Regulasi baru  tersebut adalah  Perpres 64 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Perpes 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. \"Dalam Perpres 64 terdapat penyesuaian iuran yang baru per 1 Juli 2020. Iuran mandiri kelas 3 Rp25.500, dengan iuaran sebesar itu maka negara membantu tambahan biaya Rp16.500  karena besaran iuran seharusnya Rp42.000. Untuk kelas 1 menjadi Rp150.000 dan kelas 2 Rp100.000,” ujarnya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Dyah Miryanti dalam Media Gathering di Artos Hotel, Kamis (23/7). Menurut Dyah, sistem ini diterapkan untuk menjaga ekosistem JKN yang sehat serta berkesinambungan. Dengan diberlakukan regulasi baru per 1 Juli 2020 tersebut,  BPJS Kesehatan bisa membayar hutang yang sudah jatuh tempo kepada rumah sakit, sehingga diharapkan pelayanan rumah sakit akan semakin lebih baik kepada peserta JKN-KIS. \"Pemerintah daerah tentunya mempunyai peranan yang sangat penting untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik. Mari kita kawal bersama-sama program kesehatan ini,\" ajaknya. Baca Juga Terapkan Protokol Kesehatan, Kantor Layanan Publik Pemkot Magelang Segera Dipasang Pembatas Plastik Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Agustin Erna P menambahkan dengan  regulasi yang baru yaitu Perpres 75 dan 64, BPJS Kesehatan akan memberikan layanan yang terbaik salah satunya program relaksasi. Dalam program relaksasi ini, peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai hutang lebih dari 6 bulan bisa membayar cukup 6 bulan ditambah satu bulan berjalan maka kepesertaannya langsung aktif, sisanya dilunasi sampai tahun 2021. Selain itu, BPJS Kesehatan menerapkan kemudahan layanan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), yang dapat dimanfaatkan langsung oleh peserta tanpa ke kantor cabang. Layanan seperti pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru, perubahan data (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), alamat domisili, nomor handphone, dan alamat email, dan hak kelas rawat peserta PBPU), pemberian informasi dan penanganan pengaduan, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Menurut Agustin, selain layanan pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data, dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, peserta dapat mengakses fitur Konsultasi Dokter di aplikasi Mobile JKN.\"Komunikasi dengan dokter FKTP melalui fitur ini akan sangat membantu peserta yang membutuhkan layanan,” tambahnya Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses kemudahan layanan melalui BPJS Kesehatan Layanan Chika, Layanan Vika dan Care Center 1500 400. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: